Alan menjelaskan, sesuai dengan pedoman pelaksanaan pembentukan panwascam untuk pemilu serentak tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI dinyatakan, bahwa setiap kecamatan harus ada minimal 2 orang atau 30 persen.
BACA JUGA: Pendaftaran Panwascam Diperpanjang 5 Hari, Mulai Senin Besok
Dengan belum terpenuhinya kuota perempuan maka Bawaslu melakukan perpanjangan pendaftaran untuk beberapa kecamatan yang secara administrasi masih kurang.
“Dengan perpanjangan pendaftaran ini diharapkan kouta 30 persen pendaftar perempuan dapat terpenuhi,” jelasnya.
Ia menambahkan,14 kecamatan yang belum terpenuhi kouta pendaftar perempuan yakni, Banjaran, Cigasong, Cikijing, Dawuan, Jatitujuh, Jatiwangi, dan Lemahsugih.
BACA JUGA: Bupati Majalengka Minta ASN Pilih Salah Satu
“Kemudian Kecamatan Leuwimunding, Ligung, Maja, Malausma, Sindang, Sumberjaya, dan Kecamatan Talaga,” pungkasnya. (Abr)