Jenis pelanggaran di antaranya, tidak menggunakan helm SNI atau standar tercatat sebanyak 438 pelanggar dan pelanggaran melawan arus sebanyak 97.
“Selain itu, pengendara di bawah umur 66 pelanggar dan pelanggaran lain-lain sebanyak 53 pelanggar,” ujarnya.
Sementara, lanjut Triyono, pelanggaran pada pengguna (pengemudi) kendaraan roda empat terbanyak adalah mengemudi sambil menggunakan HP.
“Dan yang tidak menggunakan safety belt ditegur sebanyak 41 pelanggar,” tandasnya. (Surya)