- Direktur LIB Ahmad Hadian Lukita (AHL).
Peran: AHL ini bertanggungjawab dalam memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.
Penunjuk Stadion Kanjuruhan oleh pihak LIB untuk pertandingan Arema Vs Persebaya belum mencukupi persyaratan fungsi. PT LIB menggunakan hasil verifikasi pada tahun 2020.
Untuk itu, PT LIB pun dinilai lalai lantaran tidak melakukan verifikasi stadion yang menyangkut keselamatan penonton.
Untuk itu, AHL pun ditetapkan menjadi salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan ini.
BACA JUGA: Ini Identitas Pelaku Adegan Porno di Video Bokep Oknum Guru di Ciamis
- Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris (AH).
Peran: Saat pertandingan Persebaya vs Arema di Stadion Kanjuruhan, AH tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan penonton di stadion setempat.
Padahal, panitia pelaksana wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan bagi penonton, namun ternyata hal itu tidak dibuatkan.