Penetapan tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Polres Malang pada Kamis, 6 Oktober 2022 malam.
Ditetapnya 6 tersangka tragedi Kanjuruhan ini menyusul terjadinya kerusuhan suporter usai laga Persebaya vs Arema pada Sabtu, 1 Oktober 2022 malam kemarin.
Keenam tersangka tragedi Kanjuruhan ini merupakan sejumlah pihak yang terkait dalam kerusuhan suporter usai laga Persebaya vs Arema yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur dalam BRI Liga 1 pekan ke 11.
Dijelaskan Kapolri Listyo Sigit, tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut ditetapkan setelah Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa yang bermula dari serbuan ribuan suporter Aremania ke tengah lapangan permainan usai Arema berhasil dikalahkan Persebaya dengan skor akhir 2-3.
Keenam tersangka tragedi Kanjuruhan ini dinilai sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kerusuhan suporter usai laga Persebaya vs Arema di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang tersebut.
Kapolri Listyo Sigit pun mengungkapkan para tersangka tragedi Kanjuruhan, dari mulai nama hingga perannya masing-masing saat terjadi kerusuhan usai laga Persebaya vs Arema ini.
“Ada enam tersangka dalam peristiwa itu,” kata Kapolri Listyo Sigit dalam jumpa pers di Mapolres Malang pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Kapolri Listyo Sigit memaparkan, dalam penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri tersebut, ada sebanyak 58 saksi yang diperiksa dan 31 saksi dari personel kepolisian.
Dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, tiga di antaranya adalah anggota kepolisian.
Sedangkan tersangka tragedi Kanjuruhan lainnya ialah, Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Ketua Panitia Pelaksana, dan Security Officer.
Keenam orang yang dijadikan tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut memiliki peran masing-masing dan berkontribusi secara langsung maupun tidak langsung yang menyebabkan kerusuhan suporter usai laga Persebaya vs Arema.
Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan tersebut ialah:
- Anggota Brimob Polda Jatim berinisial H.
Peran: Anggota Bromob berinisial H yang menjadi salah satu dari 6 tersangka tragedi Kanjuruhan ini yaitu memerintahkan anggota pengamanan untuk menembakan gas air mata.
- Kasat Samapta Polres Malang berinisial BS.
Peran: BS turut memerintahkan pasukan pengamanan menembakkan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan saat peristiwa kerusuhan suporter usai laga Persebaya vs Arema yang menyebabkan dirinya juga ditetapkan menjadi salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan.
BACA JUGA: Denise Chariesta 4 Tahun Jadi Simpanan Pria Perkasa, 11 Kali Begituan Sekali Permainan
- Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS.
Peran: Wahyu SS mengetahui ada larangan membawa gas air mata ke stadion sesuai aturan FIFA.
Namun, Wahyu SS tidak melakukan pencegahan atau melarang pasukan pengamanan untuk penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Dirinya pun ditetapkan menjadi salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan
- Direktur LIB Ahmad Hadian Lukita (AHL).
Peran: AHL ini bertanggungjawab dalam memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.
Penunjuk Stadion Kanjuruhan oleh pihak LIB untuk pertandingan Arema Vs Persebaya belum mencukupi persyaratan fungsi. PT LIB menggunakan hasil verifikasi pada tahun 2020.
Untuk itu, PT LIB pun dinilai lalai lantaran tidak melakukan verifikasi stadion yang menyangkut keselamatan penonton.
Untuk itu, AHL pun ditetapkan menjadi salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan ini.
BACA JUGA: Ini Identitas Pelaku Adegan Porno di Video Bokep Oknum Guru di Ciamis
- Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris (AH).
Peran: Saat pertandingan Persebaya vs Arema di Stadion Kanjuruhan, AH tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan penonton di stadion setempat.
Padahal, panitia pelaksana wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan bagi penonton, namun ternyata hal itu tidak dibuatkan.
Panitia pelaksana pun dinilai mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dan menjual tiket melebihi batas kapasitas stadion.
Kapasatitas penonton di Stadion Kanjuruhan Malang yang hanya mampu menampung sebanyak 38 ribu penonton, namun tiket yang dijual sebanyak 42 ribu.
Untuk itu, AH pun ditetapkan mejadi salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan.
- Security Officer Suko Sutrisno (SS).
Peran: Saat pertandingan Persebaya vs Arema yang dilangsungkan di Stadion Kanjuruhan, Security Officer SS tidak membuat dokumen penilaian resiko dan Security Officer.
Padahal, security Officer bertanggungjawab dalam mengeluarkan dokumen penilaian resiko.
Bahkan, SS juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang ketika terjadi insiden di stadion Kanjuruhan.
Harusnya pintu stadion bisa dibuka semaksimal mungkin untuk menghindari desakan penonton.
SS pun ditetapkan menjadi salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan.*