“Dan tempat yang diminta dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sri.
BACA JUGA: Minat Perempuan Jadi Panwascam Minim, Bawaslu Perpanjang Pendaftaran
Ia belum bisa menyampaikan permohonan Bawaslu Kabupaten Cirebon tersebut positif terima, sebelum surat proses permohonan persetujuan ditandatangani Bupati Imron.
“Menunggu persetujuan Bapak Bupati dulu ya, nanti kita infokan lagi,” papar Sri.
Di beritakan sebelumnya, kekesalan Bupati Cirebon yang diungkapkan ke media beberapa waktu lalu terkait permohonan Bawaslu Kabupaten Cirebon yang ditengarai mandek di tingkat dinas teknis, mendapat respons dari dinas terkait.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Hj Sri Wijayawati saat mendampingi Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai, menegaskan, pihaknya akan segera memberitahukan penentuan lokasi (Penlok) sekretariat Bawaslu jika sudah ada kesepakatan bersama.
BACA JUGA: 8 Calon Panwascam Terdaftar di Sipol, Bawaslu Berikan Kesempatan
Pasalnya, titik lokasi yang dimohon oleh Bawaslu merupakan lahan pertanian. Dimana, saat ini lahan tersebut dalam penggunaan Dinas Pertanian (Distan) sehingga harus mengacu kepada aturan lahan pertanian.