“Kita jadikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagai rujukan dalam menindaklanjuti ajuan Bawaslu tersebut,” ujar Sri Wijayawati, Minggu (2/10/2022) lalu.
Sedangkan terkait lahan di wilayah Kecamatan Sumber, kata dia, sudah tidak tersedia lagi lahan darat yang representatif.
BACA JUGA: Bawaslu Ajak Masyarakat Bersama Awasi Pemilu 2024
Namun ia memastikan, pihaknya terus berupaya memenuhi permohonan dari Bawaslu Kabupaten Cirebon terkait penyediaan lahan dan bangunan yang diperuntukan bagi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Cirebon. (Islah)