Kepala BKAD, Kabupaten Cirebon, Sri Wijayati, menyampaikan, pihaknya telah menggelar rapat yang membahas lokasi sekretariat Bawaslu tersebut, dengan melibatkan sejumlah dinas terkait di antaranya, Bappelitbanda, Dinas Pertanian, Inspektorat, Kesbangpol, Asisten Daerah I dan Camat Sumber, belum lama ini.
Menurut Sri, rapat bahkan dihadiri langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai.
Menurutnya, hasil dari rapat tersebut, proses persetujuan lokasi sekretariat permanen untuk bawaslu kini tengah dibuat Pemkab Cirebon melalui Sekda, selaku pengelola Barang Milik Daerah (BMD) untuk kemudian bisa disetujui oleh Bupati Cirebon.
BACA JUGA: Bawaslu Jamin Pemilu 2024 Demokratis, Hentikan Politik Kotor
Saat ini, tahapannya tinggal menunggu persetujuan dari Bupati Cirebon, H Imron.
“Sedang dibuat proses permintaan persetujuan Pak Bupati dari pengelola BMD ke Pak Bupati,” kata Sri, saat dihubungi, Minggu (9//10/2022).
Sri menjelaskan, berdasarkan hasil rapat tersebut, pengajuan pihak Bawaslu disetujui dengan tetap mempertimbangan aturan yang berlaku. Yakni, sebagai lembaga yang bersinergi dengan Pemkab Cirebon.
“Dan tempat yang diminta dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sri.
BACA JUGA: Minat Perempuan Jadi Panwascam Minim, Bawaslu Perpanjang Pendaftaran
Ia belum bisa menyampaikan permohonan Bawaslu Kabupaten Cirebon tersebut positif terima, sebelum surat proses permohonan persetujuan ditandatangani Bupati Imron.
“Menunggu persetujuan Bapak Bupati dulu ya, nanti kita infokan lagi,” papar Sri.
Di beritakan sebelumnya, kekesalan Bupati Cirebon yang diungkapkan ke media beberapa waktu lalu terkait permohonan Bawaslu Kabupaten Cirebon yang ditengarai mandek di tingkat dinas teknis, mendapat respons dari dinas terkait.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Hj Sri Wijayawati saat mendampingi Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai, menegaskan, pihaknya akan segera memberitahukan penentuan lokasi (Penlok) sekretariat Bawaslu jika sudah ada kesepakatan bersama.
BACA JUGA: 8 Calon Panwascam Terdaftar di Sipol, Bawaslu Berikan Kesempatan
Pasalnya, titik lokasi yang dimohon oleh Bawaslu merupakan lahan pertanian. Dimana, saat ini lahan tersebut dalam penggunaan Dinas Pertanian (Distan) sehingga harus mengacu kepada aturan lahan pertanian.
“Kita jadikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagai rujukan dalam menindaklanjuti ajuan Bawaslu tersebut,” ujar Sri Wijayawati, Minggu (2/10/2022) lalu.
Sedangkan terkait lahan di wilayah Kecamatan Sumber, kata dia, sudah tidak tersedia lagi lahan darat yang representatif.
BACA JUGA: Bawaslu Ajak Masyarakat Bersama Awasi Pemilu 2024
Namun ia memastikan, pihaknya terus berupaya memenuhi permohonan dari Bawaslu Kabupaten Cirebon terkait penyediaan lahan dan bangunan yang diperuntukan bagi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Cirebon. (Islah)