“Ada aturan baru terkait tambang, izinnya dikembalikan ke provinsi. Makanya kita datang ke Cirebon dan kita kumpulkan para pelaku usaha tambang yang ada di Ciayumajakuning untuk sosialisasi,” kata Uu.
Uu menjelaskan, salah satu syarat penerbitan izin tambang adalah adanya rekomendasi dari pemerintah daerah dalam hal ini bupati.
Sehingga, Uu menerangkan, nantinya daerah juga ikut melakukan kroscek dan pengawasan serta pembinaan terhadap lokasi yang di eksplorasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat.
BACA JUGA: Pembangunan Stadion Watubelah Dilanjutkan 2023
“Jadi, daerah juga dilibatkan, karena kan harus ada rekomendasi dari pemerintah daerah, lokasinya harus sesuai dengan RTRW,” ucapnya.
Dikatakan Uu, Pemprov Jabar akan melakukan evaluasi terkait izin tambang yang sudah ada. Sehingga, hal itu tidak menutup kemungkinan berlaku juga bagi para pelaku usaha di Ciayumajakuning yang saat ini masih belum melengkapi perizinan.
“Kita akan melakukan evaluasi karena bisa saja ada persyaratan yang kurang dan lain-lainnya, seperti jaminan reklamasi, atau yang sudah dieksplorasi belum direklamasi. Totalnya ada 46 titik tambang,” jelasnya.
Kegiatan eksplorasi itu, imbuh Uu, harus menerapkan prinsip-prinsip ramah lingkungan. Agar dampak yang timbul dari proses eksplorasi tidak sampai merusak lingkungan.