Ia menjelaskan, penataan sampah di Desa Jungjang pernah dilakukan DLH. Namun setelah dilakukan pembersihan, Pemdes Jungjang justru menghentikan kerja sama dengan DLH. Kini setelah sampah kembali menumpuk, Pemdes Jungjang mulai berkirim surat lagi meminta LH melakukan penataan.
“Terakhir kita angkut itu bulan April tahun ini,” paparnya.
Fitroh juga menilai, Pemdes Jungjang tidak memanfaatkan TPS desa setempat yang ada di tengah sawah. Pemdes terkesan hanya melempar tanggung jawab penanganan sampah kepada DLH saja.
Padahal, menurut Fitroh, desa juga mempunyai tanggung jawab yang sama dalam hal tersebut. Terlebih, cakupan wilayah penanganan yang harus dilakukan DLH adalah seluruh desa yang ada di Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: DLH Targetkan 2023 Bebas Sampah
“Kami tidak hanya mengurusi Desa Jungjang saja, tapi sekabupaten. Kalau komitmen pemdes sudah kuat pasti kami akan bantu. Tapi kalau masih angin-anginan, mending ngurusi desa yang sudah berkomitmen,” terangnya.
Komitmen yang dimaksud sebenarnya cukup sederhana, yakni, DLH ingin agar pemdes mau melakukan pengelolaan sampah dengan benar. Artinya, pembersihan sampah tidak hanya dilakukan sekali atau dua kali saja, tapi harus terus menerus.
“Tidak hanya sewaktu-waktu sampah bersihkan, lalu kemudian diam,” pungkasnya. (Islah)