Pasalnya, kata dia, Komisi IV juga sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan pihak perusahaan. Rekomendasi dari hasil audiensi tersebut pun sudah diserahkan kepada pihak eksekutif.
Kendati sudah diarahkan melalui audiensi tersebut, lanjut Siska, nyatanya perusahaan tetap saja membandel.
Mereka tidak segera melakukan proses pemindahan kepesertaan BPJS PBI para karyawannya ke BPJS PPU.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Kota Cirebon Ingin Aktivasi BPJS Kesehatan Lebih Cepat
Menurutnya, pihak perusahaan tetap tidak mengindahkan peringatan-peringatan yang sudah disampaikan.
“Sikap tegas itulah yang dibutuhkan. Jangan sampai membiarkan APBD terus menerus bocor karena menanggung beban yang harusnya dibayarkan perusahaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Cirebon tengah menginventarisasi perusahaan “nakal” yang tidak melakukan pengalihan kepesertaan BPJS Kesehatan karyawannya, dari BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU).