Dewan meminta eksekutif serius memberikan tindakan tersebut, paling tidak bisa melakukan penutupan sementara perusahaan yang nakal.
“Mangga, berani tidak melakukan tindakan keras. Paling tidak, dilakukan penutupan sementara,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina, Rabu (12/10/2022).
Menurut Siska, temuan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih saat melakukan monitoring perihal masih banyaknya perusahaan yang belum mengalihkan kepesertaan BPJS para karyawannya dari BPJS PBI ke BPJS PPU, sudah ditemukan juga oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon sejak lama.
BACA JUGA: Masih Banyak Perusahaan “Nakal”, Tak Daftarkan Pekerjanya dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Itu artinya, lanjut Siska, pihak eksekutif tinggal menindaklanjuti temuan Komisi IV dengan langkah konkret berupa teguran keras atau tindakan tegas lainnya.
Pasalnya, kata dia, Komisi IV juga sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan pihak perusahaan. Rekomendasi dari hasil audiensi tersebut pun sudah diserahkan kepada pihak eksekutif.
Kendati sudah diarahkan melalui audiensi tersebut, lanjut Siska, nyatanya perusahaan tetap saja membandel.
Mereka tidak segera melakukan proses pemindahan kepesertaan BPJS PBI para karyawannya ke BPJS PPU.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Kota Cirebon Ingin Aktivasi BPJS Kesehatan Lebih Cepat
Menurutnya, pihak perusahaan tetap tidak mengindahkan peringatan-peringatan yang sudah disampaikan.
“Sikap tegas itulah yang dibutuhkan. Jangan sampai membiarkan APBD terus menerus bocor karena menanggung beban yang harusnya dibayarkan perusahaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Cirebon tengah menginventarisasi perusahaan “nakal” yang tidak melakukan pengalihan kepesertaan BPJS Kesehatan karyawannya, dari BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU).
Pasalnya, masih banyak perusahaan yang tidak memindahkan status keanggotaan BPJS karyawannya sebagai peserta BPJS PPU.
BACA JUGA: Belum Masuk BPJS, Warga Bisa Manfaatkan Sipepek
Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih, mengakui, perusahaan yang tidak memindahkan keanggotaan karyawannya dari BPJS PBI ke BPJS PPU jumlahnya masih cukup banyak.
“Ketika monitoring saya menemukan banyak kasus para pekerja tetap tidak didaftarkan (sebagai peserta BPJS PPU) oleh perusahaan dimana mereka bekerja. Ini menjadi PR kita untuk bisa membenahi,” kata Ayu–sapaan akrabnya, Senin (10/10/2022).
Ia menegaskan, Pemda Kabupaten Cirebon tidak akan tinggal diam atas persoalan tersebut.
Ia memastikan, Pemkab Cirebon bakal memberikan teguran keras karena pihak perusahaan terindikasi membiarkan permasalahan tersebut dengan sengaja.
BACA JUGA: Tempat Rujukan Terbatas, Peserta BPJS Kecewa
Ayu mengaku akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menuntaskan persoalan yang sudah lama terjadi tersebut.
“Kita akan ambil sikap dan memberikan teguran keras, karena mereka mengambil APBD untuk anggaran yang tidak semestinya,” ujarnya. (Islah)