Temuan pencatutan NIK itu meningkat signifikan, seiring dibukanya pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon.
Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon melalui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Cirebon sekaligus Ketua Pokja Rekrutmen Panwascam, Minkhatul Maula, mengatakan, sebanyak 72 NIK calon panwascam diketahui muncul di Sipol, usai dicatut sebagai anggota parpol.
Menurut perempuan yang akrab disapa Maula ini, hal itu diketahui sejak awal pendaftaran panwascam, dimana saat seleksi tersebut Bawaslu melakukan skrining yang ketat.
BACA JUGA: Lokasi Sekretariat Bawaslu Tunggu Persetujuan Bupati, Harus Mengacu pada Aturan Dinas Pertanian
Ketika diketahui masih menjadi anggota parpol, maka yang bersangkutan langsung ditolak sejak awal pendaftaran.
“Kita punya aturan, kalau pernah jadi anggota atau pengurus parpol itu minimal sudah 5 tahun nonaktif. Tapi kalau masih tergolong baru (masuk parpol, red) otomatis tidak bisa kita terima,” kata Maula, Kamis (13/10/2022).
“Bahkan kami juga menanyakan secara personal, apakah mereka memang korban pencatutan atau pernah memberikan KTP-nya secara sukarela sehingga menjadi anggota atau pengurus parpol,” imbuhnya.
Jika dalam tahap skrining dan klarifikasi itu yang bersangkutan tidak jujur mengakui keterlibatannya di dalam Parpol, lanjut dia, maka yang bersangkutan bisa terkena pidana.
BACA JUGA: Bawaslu Jamin Pemilu 2024 Demokratis, Hentikan Politik Kotor
Pasalnya, surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai sudah memiliki kekuatan hukum.
“Kalau mereka berbohong bisa terkena pidana, karena mereka sudah membuat surat pernyataan di atas materai bahwa mereka bukan anggota parpol atau mantan anggota parpol,” jelas Maula.
Selain itu, kata dia, langkah yang dilakukan Bawaslu adalah berkirim surat kepada parpol yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.
Sedianya surat klarifikasi kepada parpol yang memasukkan NIK pendaftar panwascam ke dalam sipol sudah dikirim kemarin.
BACA JUGA: Minat Perempuan Jadi Panwascam Minim, Bawaslu Perpanjang Pendaftaran
“Rencananya hari ini (kemarin, red) kita kirimkan suratnya untuk klarifikasi ke parpol, apakah orang tersebut benar anggota parpol atau bukan. Dan kita juga sudah koordinasi dengan KPU,” bebernya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Cirebon banyak menemukan NIK warga masuk ke dalam sipol. KPU mencatat, sebanyak 86 NIK warga Kabupaten Cirebon dicatut oleh parpol.
Ketua Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Cirebon, Ujang Kusuma, mengatakan, berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 670, ada empat termin hasil tindak lanjut terkait pelaporan masyarakat yang nama atau NIK-nya tercantum sebagai anggota parpol.
“Dari situ kita membuka ruang pelaporan dan pengaduan melalui helpdesk KPU, total ada 86 NIK yang dilaporkan ke KPU bahwa NIK nya dicatut parpol,” ucapnya. (Islah)