Sedangkan untuk penataan kawasan kumuh, lanjut Adil, wilayah yang menjadi kewenangan DPKPP Kabupaten Cirebon luasnya hanya di bawah 10 hektare.
Karena, jika di atas 10 hektare sampai 15 hektare itu, sudah menjadi kewenangan DPKPP provinsi.
BACA JUGA: 12.769 Rutilahu Belum Tertangani, Tahun Ini Pemkab Cirebon Bantu 750 Rutilahu di 77 Desa
“Kalau di atas 15 hektare, itu menjadi kewenangan kementerian. Nah, tahun 2023 nanti ada 11 titik yang masuk kewenangan kabupaten,” pungkasnya. (Islah)