Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Asep Komara mengatakan, Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis, menginginkan agar lelang ulang proyek-proyek fisik di DPUTR segera dilaksanakan, agar roda pembangunan bisa berjalan dan terjadi pertumbuhan.
Menurut Asep, di sisa waktu tahun 2022 yang kurang dari 80 hari lagi tersebut, pihaknya selaku ex-officio Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) belum mendapatkan permohonan penayangan lelang dari PPK Dinas PUTR, beserta dokumen administrasi persyaratannya.
“Terkait keinginan Wali Kota yang ingin segera lelang ulang dua proyek fisik Dinas PUTR, pada intinya kami menunggu kesiapan dari pengguna anggaran maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUTR selaku pemilik kegiatan,” kata Asep, Kamis (13/10/2022).
BACA JUGA: Bupati Minta Pejabat Peka, DPUTR Dinilai Kurang Merespons Keluhan Masyarakat
Pasalnya, lanjut Asep, ULP hanya memiliki kewenangan mempublikasikan lelang proyek dari pemilik kegiatan (instansi terkait, red).
“Jika diibaratkan toko, bagian PBJ atau ULP itu hanya sebagai etalase saja, sedangkan barang yang dipajangnya, berasal dari dinas terkait yang memiliki kegiatan tersebut. Dalam hal ini, untuk kegiatan dua proyek fisik tersebut barangnya masih ada di Dinas PUTR,” ujarnya.
Namun, Asep memastikan bagian ULP sangat siap menanyangkan penawaran lelang proyek DPUTR jika semua dokumen telah dipenuhi.
“Intinya ULP sih menunggu kesiapan saja. Ini juga saya terus kordinasi, tentang kesiapannya. Kalau dokumen lelangnya sudah disampaikan dan lengkap, hari ini atau nanti malam juga bisa langsung diunggah ke pengumuman lelang,” ujar Asep.
BACA JUGA: Antisipasi Banjir, DPUTR Normalisasi Sungai Rentang
Ia mengaku tidak mengetahui persis apa yang sedang dikoreksi dan disesuaikan dari dua proyek besar di DPUTR tersebut.
Namun, pihaknya meyakini tim teknis DPUTR pasti punya perhitungan tersendiri, agar proyek yang akan dilelangkan tersebut dikerjakan sampai dengan sebelum tutup buku tahun anggaran 2022.
“Jujur kami juga tidak tahu apa yang sedang dikoreksi, apakah terkait volume pekerjaan ataukah anggarannya yang disesuaikan. Karena terkait hal tersebut masih menjadi bagian dari kewenangan dinas yang bersangkutan,” tegasnya.
Dia menjelaskan, mekanisme lelang ulang sebetulnya sama saja dengan tahapan proses lelang awal. Proses lelang tersebut biasanya memakan waktu dua hingga tiga minggu.
Terkait alasan pembatalan lelang sebelumnya, Asep mengakui jika hal tersebut didasari oleh permintaan dari dinas PUTR selaku pemilik kegiatan.
“Yang kemarin minta dibatalkan itu, juga atas usulan dinas terkait. Kita sih sifatnya nurut saja kalau yang punya kegiatannya minta ditarik lagi. Terus kalau minta ditayangkan lagi atau dilelang ulang, ya kita siap layani,” ujarnya. (Surya)