Fakta mengejutkan tersebut terkait pasangan suami istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengungkapkan peristiwa mengejutkan setelah pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat oleh Ferdy Sambo Cs di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
BACA JUGA: Hadiri Sidang, Kenakan Batik Tangan Ferdy Sambo Diborgol dan Dikawal Ketat
Sidang perdana perkara pembunuhan Brigadir J ini menghadirkan Ferdy Sambo sebagai terdakwa.
Setelah Ferdy Sambo, agenda sidang hari ini yaitu menghadirkan terdakwa lainnya secara maraton.
Terdakwa tersebut ialah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuwan Maruf (sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo).
JPU mengungkapkan dalam dakwaannya, Brigadir J dibunuh dengan cara ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Kemudian, tembakan terakhir di kepala bagian belakang Brigadir J oleh Ferdy Sambo sendiri.
Dalam dakwaan JPU, tembakan terakhir Ferdy Sambo di bagian kepala belakang tersebut menjadi penyebab tewasnya Brigadir J.
JPU dalam dakwaannya juga menyebutkan, atas perintah Ferdy Sambo, Bharada E melepaskan tembakan tiga sampai empat kali yang diarahkan ke tubuh Brigadir J.
Tubuh Brigadir J yang sudah dalam posisi pasrah dan berlutut, tersungkur ke lantai dengan bersimbah darah, namun masih hidup.
Kemudian, tembakan terakhir dilakukan Ferdy Sambo sendiri yang diarahkan ke kepala bagian belakang yang membuat Brigadir J tewas seketika.
Selain fakta di atas, dalam sidang perdana perkara pembunuhan Brigadir J tersebut, JPU juga mengungkapkan fakta mengejutkan lainnya.
Fakta tersebut yaitu terkait kejadian setelah penembakan Brigadir J di dalam rumah dinas Ferdy Sambo yang ketika itu masih sebagai Kadiv Propam Mabes Polri dengan pangkat Inspektur Jendral Polisi (Irjen Pol).
Dalam sidang perdana pembunuhan Brigadir J tersebut, JPU mengungkapkan, usai menghabisi Brigadir J, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sempat mengucapkan terima kasih kepada Bharada E, Bripka RR (Ricky Rizal), dan KM (Kuwat Maruf).
“Saksi Putri Candrawathi sempat mengucapkan terima kasih kepada tiga tersangka, Bharada E, Bripka RR dan KM,” kata JPU dalam dakwaaannya.
Bahkan, sebagai tanda terima kasih, Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo, sempat sawer dengan memberikan amplop yang nilanya cukup sebesar, yaitu Rp2 miliar dalam bentuk uang Dollar Singapura.
Uang tersebut masing-masing Rp500 juta untuk Bripka RR dan KM. Sedangkan Bharada E yang bertugas mengeksekusi Brigadir J, dibayar lebih besar, Rp1 miliar.
Selain sawer dalam bentuk uang, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga sawer dalam bentuk barang berupa handphone baru.
Ferdy Sambo membelikan handphone mahal dengan merek IPhone 13 Pro Max.
BACA JUGA: Live, Link Streaming Sidang Ferdy Sambo, Misteri di Magelang, Pelecehan atau Perselingkuhan
HP ini juga sebagai hadiah atas jasa membunuh Brigadir J, selain sebagai pengganti HP milik Bharada E, Bripka RR, dan KM yang sengaja dirusak untuk menghilangkan jejak pembunuhan Brigadir J.
“Untuk amplop berisi uang sempat ditarik kembali. Namun dijanjikan akan diberikan setelah semua situasinya aman,” tulis JPU dalam dakwaannya.
JPU mengungkapkan, baik Bharada E, Bripka RR, dan KM yang dalam kasus pembunuhan Brigadir J juga sebagai tersangka dan sama-sama disidang sebagai terdakwa, tidak menolak pemberian hadiah uang dan HP tersebut.*