SUARA CIREBON – Setelah melalui proses yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Sukahaji.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Majalengka melakukan pemeriksaaan terhadap belasan orang, serta ratusan saksi.
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Majalengka, yakni F, mantan Kepala BPR Cabang Sukahaji, dan Y, orang kepercayaan F.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (13/10/2022) atas dugaan korupsi di salah satu perusahaan milik daerah (Perumda) Pemkab Majalengka.
BACA JUGA: Kejaksaan Majalengka Dalami Dugaan Korupsi di BPR Sukahaji
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan dilakkan penahanan, keduanya menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam di ruang Kasi Pidsus Kejari Majalengka.
Kajari juga menegaskan, bahwa jumlah tersangka masih dimungkinkan bertambah setelah penetapan dua tersangka dalam kasus korupsi di BPR Majalengka cabang Sukahaji tersebut.