Namun, kegiatan itu diduga terdapat penyalahgunaan penyaluran kredit dengan cara pemalsuan agunan, tidak dilakukan survey dan kredit topengan yang menyebabkan kredit macet menimbulkan tunggakan pokok sebesar Rp 3,1 miliar. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 3,26 miliar.
“Kedua tersangka dikenakan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 284 ayat 2 junto Pasal 20 ayat 1 junto Pasal 21 junto Pasal 22 junto Pasal 24 ayat 1.Kedua tersangka juga akan ditahan selama 20 hari ke depan,”jelasnya. (Abr)