Menurut Danu, tim tidak menyia-nyiakan waktu dan langsung menggerebek rumah SW.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil menemukan sejumlah obat sediaan farmasi tanpa ijin edar dari tangan tersangka.
BACA JUGA: Bandar Obat di Cirebon Ditangkap, 3 Ribu Butir Diamankan
Kemudian, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang.
“SW diamankan pada Selasa malam (11/10/2022) sekitar pukul 19.00 WIB karena mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar dan kewenangan,” kata Danu Raditya kepada wartawan, kemarin (15/10/2022).
Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1.400 butir jenis Trihexyphenidyl, 500 butir obat jenis Tramadol HCI, uang hasil penjualan sebesar Rp 350.000, dan ponsel merk Samsung warna putih beserta Sim Cardnya yang ditemukan di dalam dus warna cokelat dan berada di atas tempat tidur.
Petugas kemudian menggelandang tersangka berikut barang buktinya ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Obat dengan Logo Lingkaran Merah Tidak Dijual Bebas
Kepada penyidik, SW mengakui barang tersebut adalah miliknya yang hendak diedarkan ke sejumlah temannya.