Sabtu, Mei 30, 2026
No Result
View All Result
Suara Cirebon
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
Suara Cirebon
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Obat dengan Logo Lingkaran Merah Tidak Dijual Bebas

Admin by Admin
Rabu, 2 Februari 2022
in Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
Foto: Obat Dengan Logo Lingkaran Merah Tidak Dijual Bebas - Suara Cirebon
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

KABUPATEN CIREBON, SC- Satres Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengamankan tujuh orang tersangka kasus peredaran gelap obat keras terbatas sepanjang Januari 2022. Ke-7 orang tersebut, diamankan dari hasil pengungkapan lima kasus peredaran obat gelap terbatas di wilayah Kabupaten Cirebon.

Hal itu dikemukakan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon, Senin (31/1/2022).

“Selama satu bulan terakhir Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 5 kasus dan mengamankan 7 tersangka,” kata Arif .

BACA JUGA: Bupati Cirebon Sampai Teteskan Air Mata, Ini Sebabnya

Menurut Arif, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti obat sediaan farmasi sebanyak 21.037 butir yang terdiri dari 6.805 butir Dextro, 9.517 butir Trihexiphenidyl, 3.444 butir Tramadol, dan 1.217 butir Excimer.

Arif menyebut, para tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tersebut merupakan jaringan Aceh. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Profesi sehari-hari para tersangka yang terbukti terlibat kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba juga berbeda-beda. Dari mulai pedagang, wiraswasta, dan belum atau tidak bekerja,” ujarnya.

BACA JUGA: Truk Tangki Pertamina Terperosok di Beber Cirebon

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian juga menghadirkan apoteker dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, Dominggus. Ia sengaja dihadirkan untuk menjelaskan bahaya obat sediaan farmasi ketika diedarkan oleh bukan ahli dan kewenangannya.

BACA JUGA: Pendopo Makam Mbah Kuwu Cirebon Rusak Tertimpa Pohon Setinggi 30 Meter

Dominggus, mengatakan, obat sediaan farmasi yang sering disalahgunakan di antaranya, trihexiphinidyl, tramadol, hexcimer dan dextrometrofan. Menurutnya, obat sediaan farmasi sesuai dengan PP 51 dan UU Kesehatan No 36 tahun 2009, hanya bisa dilakukan orang yang mempunyai keahlian dan kewenangan.

Ia menjelaskan, keahlian dalam obat sediaan farmasi didapat ketika seseorang telah lulus S1 Apoteker. Sedangkan kewenangan, adalah surat izin apoteker atau izin praktek yang harus dimiliki seseorang terkait obat tersebut. Selain izin praktek, kata dia, juga ada izin sarana, yakni berupa Apotek, Klinik, RS dan Puskesmas.

“Sudah jelas, ini termasuk obat keras dengan logo merah lingkaran, jadi tidak bisa dijual secara bebas kepada masyarakat baik mengedarkan maupun cara mendapatkannya,” kata Dominggus.

BACA JUGA: Sudah Masuk Hari ke-7, Tim SAR Tak Kenal Lelah Cari Korban Tenggelam di Sungai Cisanggarung

Ia menyampaikan, sebenarnya semua jenis obat yang diciptakan adalah untuk kebaikan masyarakat. Namun ketika obat sediaan farmasi disalahgunakan, yakni obat didapatkan tidak sesuai peraturan yang berlaku, maka obat tersebut bisa membahayakan. Orang yang mengonsumsinya bisa mengalami kerusakan pada otak, ginjal, hepa bahkan bisa menyebabkan kematian.

“Ketika digunakan sesuai dosis maka akan menjadi obat. Tapi ketika disalahgunakan bisa menyebabkan racun. Tidak semua orang bisa mengedarkan atau menjual obat sediaan farmasi,” paparnya.

Pemerintah, imbuh dia, sudah memberi ancaman hukuman kepada siapapun pihak yang mengedarkan obat sediaan farmasi tapi tidak mempunyai syarat mutu. Ancaman hukumanya berupa penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan ancaman hukuman bagi yang tidak mempunyai izin edar adalah 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar.

Berita Terkait

150 Bangunan Di Jalan Provinsi Losari-Kuningan Dibongkar, Hari Ini Alat Berat Diterjunkan

150 Bangunan di Jalan Provinsi Losari-Kuningan Dibongkar, Hari Ini Alat Berat Diterjunkan

Jumat, 22 Mei 2026
Distan Kabupaten Cirebon Rilis Ciri Hewan Sehat Untuk Kurban

Distan Kabupaten Cirebon Rilis Ciri Hewan Sehat untuk Kurban

Jumat, 22 Mei 2026
Sindikat Penadah Curanmor Di Cirebon Dibongkar

Sindikat Penadah Curanmor di Cirebon Dibongkar

Jumat, 22 Mei 2026
Banjir Di Cirebon, Lokasi Uas Kelas 6 Dipindah, Tinggalkan Lumpur Tebal Di Sdn 1 Pangenan

Banjir di Cirebon, Lokasi UAS Kelas 6 Dipindah, Tinggalkan Lumpur Tebal di SDN 1 Pangenan

Jumat, 22 Mei 2026

BACA JUGA: Rem Blong, Truk di Majalengka Tabrak Rumah Warga

“Tujuannya, dengan adanya sanksi hukum adalah agar masyarakat tidak mau mencoba-coba untuk mengedarkan sediaan farmasi secara ilegal,” tandaspnya. (Islah/Kirno)

Tags: Arif BudimanCirebonKabupaten CirebonKapolresta CirebonObat-obatan TerlarangPolresta CirebonSuara Cirebon
Admin

Admin

Berita Terkait

Peredaran Narkoba Di Cirebon Dibongkar, Modusnya Disembunyikan Di Dus Televisi Dan Setrika
Cirebon

Peredaran Narkoba di Cirebon Dibongkar, Modusnya Disembunyikan di Dus Televisi dan Setrika

by Vicky Sugiarto
Selasa, 26 Mei 2026
Dpmptsp Kota Cirebon Tinjau Menara Bts Di Pancuran Yang Ditolak Warga
Cirebon

DPMPTSP Kota Cirebon Tinjau Menara BTS di Pancuran yang Ditolak Warga

by Muhammad Surya
Selasa, 26 Mei 2026
Dkpp Kabupaten Cirebon Perluas Gpm Ke Susukanlebak
Cirebon

DKPP Kabupaten Cirebon Perluas GPM ke Susukanlebak

by Islahuddin
Selasa, 26 Mei 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis Atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Bkpsdm Kabupaten Cirebon Segera Panggil Oknum Pns Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen Pppk

BKPSDM Kabupaten Cirebon segera Panggil Oknum PNS Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK

Jumat, 6 Februari 2026
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023
Foto: Forum Osis Jabar - Suara Cirebon

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir Di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, Dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Link Tayangan Ulang Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus Dan Yayat Intai Penghianat, Hp Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon Amin Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Uin Siber Cirebon Dan Pesantren Al-Bahjah Panen Padi Di Lahan Wakaf

UIN Siber Cirebon dan Pesantren Al-Bahjah Panen Padi di Lahan Wakaf

Rabu, 20 Mei 2026
Dprd Kabupaten Cirebon Tetapkan Tiga Perda

DPRD Kabupaten Cirebon Tetapkan Tiga Perda

Rabu, 20 Mei 2026
Banjir Di Cirebon, Sungai Cijurai Meluap, Jalan Penghubung Antardesa Putus

Banjir di Cirebon, Sungai Cijurai Meluap, Jalan Penghubung Antardesa Putus

Rabu, 20 Mei 2026
Skandal Perselingkuhan Wakil Ketua Dprd Kota Cirebon, Fatimah Beri Kesaksian Di Sidang Bk

Skandal Perselingkuhan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fatimah Beri Kesaksian di Sidang BK

Rabu, 20 Mei 2026
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.