SUARA CIREBON – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon membongkar komplotan penadahan hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terorganisir. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 23 unit sepeda motor hasil curanmor berhasil diamankan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama mengungkapkan, ke-23 sepeda motor tersebut, merupakan hasil pengungkapan sejumlah tindak kriminal selama April hingga Mei 2026.
Pengungkapan kasus tersebut meliputi empat perkara pencurian dengan kekerasan yang melibatkan lima tersangka, satu kasus curanmor, satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat), serta satu kasus percobaan pencurian dengan pemberatan.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan secara marathon sejak April hingga Mei 2026. Dari hasil pengembangan kasus curanmor di lapangan, kami berhasil mengungkap praktik penadahan kendaraan bermotor hasil curian yang dilakukan secara terorganisir,” kata Kombes Pol Imara Utama didampingi Kasat Reskrim Kompol I Putu Ika Prabawa, konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis, 21 Mei 2026.
Kapolresta memastikan akan segera merilis daftar nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sitaan tersebut, agar masyarakat yang merasa kehilangan dapat melakukan pengecekan dan mengambil kendaraannya.
“Kami akan merilis nomor rangka maupun nomor mesin kendaraan, sehingga masyarakat yang merasa kehilangan bisa menghubungi kami. Syaratnya membawa dokumen resmi kendaraan,” ujarnya.
Dalam kasus penadahan hasil curanmor ini, pihaknya menetapkan dua tersangka yang ditangkap saat tengah mengubah identitas kendaraan hasil curian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol I Putu Ika Prabawa, menambahkan, komplotan penadah ini bekerja sangat rapi untuk mengelabui petugas dan calon pembeli. Dalam melancarkan aksinya, para penadah bekerja sama langsung dengan eksekutor curanmor untuk menghilangkan jejak serta identitas asli kendaraan.
“Kedua pelaku penadah yang kami amankan ini tertangkap tangan saat sedang mengubah identitas kendaraan hasil curian. Modusnya adalah menghapus nomor rangka dan nomor mesin asli menggunakan alat gerinda, lalu mencetaknya ulang (getok ulang) agar sesuai dengan dokumen palsu yang telah mereka siapkan. Setelah identitasnya berubah, kendaraan tersebut langsung dijual secara online,” jelas I Putu Ika Prabawa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penadahan yang dilakukan berulang kali dan dijadikan mata pencaharian.
“Sesuai pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara hingga enam tahun,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















