SUARA CIREBON – Seorang pengedar Obat Keras Terbatas (OKT) yang berinisial WS (28) diamankan jajaran Satres Narkoba Polresta Cirebon.
Tersangka WS diamankan di rumahnya di Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (11/10/2022).
Penangkapan pelaku WS sekaligus menggagalkan peredaran ribuan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditiya Atmaja, menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebut WS telah menjual obat-obatan terlarang.
BACA JUGA: Warga Losari Cirebon Ditangkap, Polisi Sita 906 Butir Obat Keras
Dari informasi tersebut, kata Danu, tim kemudian turun ke lapangan melakukan pengintaian menggunakan pakaian preman agar tidak dikenali.
Benar saja, dari pengintaian yang dilakukan, petugas melihat pemuda yang datang dan pergi di rumah tersangka.