Jaksa menjelaskan Putri Candrawathi memiliki peran penting dalam pembunuhan Brigadir J tersebut, dari mulai yang pertama menelefon suaminya, Ferdy Sambo sampai memesan PCR.
“Terdakwa berperan besar dalam rentetan terjadinya pembunuhan Brigadir J,” tutur Jaksa.
Namun sekali lagi, Putri Candrawathi tetap mengatakan dirinya tidak memahami dakwaan jaksa tersebut.
Hakim lantas meminta Putri Candrawathi berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Arman Hanis lantas mengungkapkan kliennya akan beriskap kooperatif dan menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum.
BACA JUGA: Hadiri Sidang, Kenakan Batik Tangan Ferdy Sambo Diborgol dan Dikawal Ketat
Arman hanies sekaligus memohon pada persidangan ini, diberi kesempatan langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan.
“Mohon yang mulai, kami mohon ijin untuk bisa langsung menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa,” tutur Arman Hanis.
Hakim Wahyu Iman Santoso memberi ijin. Namun sidang hars diskorsing lebih dulu untuk isoma (istirahat, sholat dan makan).