SUARACIREBON- Dalam sidang perdana kasus pembunuhan, terungkap bahwa Ferdy Sambo yang memastikan akhir hidup Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yang mengakhiri hidup Brigadir J.
Dalam sidang perdana perkara pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 17 Oktober 2022 hari ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo dan mengungkapkan detik-detik akhir hidup Brigadir J.
BACA JUGA: Live, Link Streaming Sidang Ferdy Sambo, Misteri di Magelang, Pelecehan atau Perselingkuhan
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang perdana tersebut, terungkap terdakwa Ferdy Sambo sempat melepaskan tembakan ke kepala bagian belakang Brigadir J.
Ketika itu, Brigadir J sudah tersungkur setelah ditembak sebanyak tiga kali oleh Bharada Eliezer alias Bharada E dalam peristiwa pembunuhan di rumah dinas Kadiv Propam, Ferdy Sambo di Asrama Polri Duren Tiga, Jaksel.
Terngkap pula, Bharada E melepaskan tembakan tiga sampai empat kali ke tubuh Brigadir J dengan senjata api atau pistol Glock-17, atas perintah Ferdy Sambo.