Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya, disangkakan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
BACA JUGA: Ariel Noah Dijodohkan, BCL atau Marchella FP, atau Kembali ke Luna Maya?
Sidang Senin ini menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.
Sedangkan untuk terdakwa Bharada E, akan digelar terpisah pada Selasa besok, 19 Oktober 2022, juga di PN Jaksel.*
Page 4 of 4