SUARACIREBON- Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengungkapkan, salah satu yang menghambat sertifikasi halal dari dari Badan Penyelenggara Jamaninan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk para pelaku UMKM, karena lamanya fatwa dari MUI.
Pasalnya, sertifikasi halal dari BPJPH baru bisa keluar setelah ada fatwa dari MUI. Sedangkan fatwa MUI dikeluarkan oleh MUI pusat.
BACA JUGA: UMKM Sulit Dapat Sertifikat Halal, Syarat Pengajuan Jadi Kendala
“Bisa dibayangkan, satu juta pelaku UMKM untuk fatwa MUI-nya dipusatkan di MUI pusat. Kan ini bisa saja didistribusikan ke MUI provinsi ataupun MUI kota/kabupaten untuk mempermudah sertifikasi halal,” kata Selly, usai menggelar acara di salah satu hotel Kota Cirebon, Senin (17/10/2022).
Menurutnya, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi di Komisi VII DPR. Pasalnya, lanjut Selly, jika tetap dilakukan, akan mempersulit pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH.