Pasalnya, sertifikasi halal dari BPJPH baru bisa keluar setelah ada fatwa dari MUI. Sedangkan fatwa MUI dikeluarkan oleh MUI pusat.
BACA JUGA: UMKM Sulit Dapat Sertifikat Halal, Syarat Pengajuan Jadi Kendala
“Bisa dibayangkan, satu juta pelaku UMKM untuk fatwa MUI-nya dipusatkan di MUI pusat. Kan ini bisa saja didistribusikan ke MUI provinsi ataupun MUI kota/kabupaten untuk mempermudah sertifikasi halal,” kata Selly, usai menggelar acara di salah satu hotel Kota Cirebon, Senin (17/10/2022).
Menurutnya, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi di Komisi VII DPR. Pasalnya, lanjut Selly, jika tetap dilakukan, akan mempersulit pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH.