“Kami akan mengevaluasi itu. Tentunya untuk mempermudah pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi halal,” ujarnya.
Jika fatwa MUI dapat dilakukan MUI daerah baik provinsi, kota dan kabupaten, Selly menyakini, pembuatan sertifikasi halal dari BPJPH tidak akan sangat lama.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Sawer Rp2 Miliar Usai Habisi Brigadir J, Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih
“Yang harus dievaluasi Komisi VIII itu berkaitan dengan waktu. Kalau yang sudah ditetapkan pada regulasi itu tidak 90 hari tapi 21 hari (sertifikasi halal terbit, red). kalau fatwa MUI didistribusikan ke daerah tidak akan lama,” kata Selly.
Sementara itu, salah seorang pelaku UMKM, Asiti Rohani mengatakan produk yang dijualnya berupa bawang goreng yang dicampur terasi dan rebon.