Pasalnya, sertifikasi halal dari BPJPH baru bisa keluar setelah ada fatwa dari MUI. Sedangkan fatwa MUI dikeluarkan oleh MUI pusat.
BACA JUGA: UMKM Sulit Dapat Sertifikat Halal, Syarat Pengajuan Jadi Kendala
“Bisa dibayangkan, satu juta pelaku UMKM untuk fatwa MUI-nya dipusatkan di MUI pusat. Kan ini bisa saja didistribusikan ke MUI provinsi ataupun MUI kota/kabupaten untuk mempermudah sertifikasi halal,” kata Selly, usai menggelar acara di salah satu hotel Kota Cirebon, Senin (17/10/2022).
Menurutnya, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi di Komisi VII DPR. Pasalnya, lanjut Selly, jika tetap dilakukan, akan mempersulit pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH.
“Kami akan mengevaluasi itu. Tentunya untuk mempermudah pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi halal,” ujarnya.
Jika fatwa MUI dapat dilakukan MUI daerah baik provinsi, kota dan kabupaten, Selly menyakini, pembuatan sertifikasi halal dari BPJPH tidak akan sangat lama.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Sawer Rp2 Miliar Usai Habisi Brigadir J, Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih
“Yang harus dievaluasi Komisi VIII itu berkaitan dengan waktu. Kalau yang sudah ditetapkan pada regulasi itu tidak 90 hari tapi 21 hari (sertifikasi halal terbit, red). kalau fatwa MUI didistribusikan ke daerah tidak akan lama,” kata Selly.
Sementara itu, salah seorang pelaku UMKM, Asiti Rohani mengatakan produk yang dijualnya berupa bawang goreng yang dicampur terasi dan rebon.
“Sudah empat tahun produk saya ini belum mendapatkan sertifikasi halal, karena waktu itu pengajuannya sangat sulit dan harus bayar,” kata Asiti.
Warga Desa Bojongnegara, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon itu sangat mengharapkan produknya dapat secepatnya mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH.
BACA JUGA: Kasus Korupsi BPR Sukahaji, Kejari Tetapkan Dua Tersangka
“Tadi arahannya harus segera mengajukan produk. Tentunya ini menjadi mimpi nyata saya. Saya haturkan terima kasih kepada BPJPH dan Ibu Selly Andriany Gantina,” pungkasnya.***