Hal tersebut disampaikan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selly Andriany Gantina, usai menghadiri Knowledge Sharing Layanan Sertifikasi Halal Self Declare di salah satu di hotel di Cirebon, Senin (17/10/2022).
BACA JUGA: Ferdy Sambo Sawer Rp2 Miliar Usai Habisi Brigadir J, Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih
“Kami tentunya sangat berharap secepatnya para pelaku usaha yang hadir mendaftarkan produk mereka agar bisa mendapatkan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jamaninan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama,” kata Selly.
Anggota DPR daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VIII itu mengaku sangat mengapresiasi dan menghaturkan terima kasih kepada BPJPH Kemenag RI yang telah menyelenggarakan sosialisasi sertifikasi halal kepada para pelaku UMKM di Kota dan Kabupaten Cirebon.
“Saat ini baru sebagian saja para pelaku UMKM yang kami undang, yang nantinya akan dikolaborasikan dengan pihak Pemerintah Kota dan Kabupaten Cirebon,” kata kader PDI Perjuangan itu.
Selly mengungkapkan, sertifikasi halal berlaku untuk semua produk, tidak hanya produk berupa kuliner saja, nonkuliner pun harus memiliki sertifikasi halal dari BPJPH.
BACA JUGA: Ayu Lirik Golkar, Hadir di HUT ke-58, Akui sebagai Salah Satu Partai TerbaikĀ
“Banyak juga produk yang nonkuliner yang harus memiliki sertifikasi halal. Kita harus mendorong itu semua produk apapun harus memiliki sertifikasi halal,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Pengawas BPJPH Kemenag RI, Mohamad Fitri menyampaikan, program sertifikasi halal telah dilakukan sejak tahun 2020 kemarin.
“Secara total kami targetkan 1 juta UMKM mempunyai sertifikasi halal. Sementara untuk tahun ini ada kuota gratis secara nasional untuk 359.834 pelaku UMKM,” kata Fitri.
Fasilitas sertifikasi halal gratis ini, menurut Fitri, sudah dibiayai oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan BPJPH Kementerian Agama.
BACA JUGA: Data Penerima Bansos BBM Masih Diproses, Bantuan Belum Bisa Disalurkan
“Program ini sebagai wujud negara hadir untuk membantu pelaku usaha kecil, nanti difasilitasi oleh program self declare,” katanya.
Fitri menjelaskan, BPJPH baru bisa mengeluarkan sertifikasi halal setelah keluarnya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Begitu keluar dari fatwa MUI maka BPJPH langsung mengeluarkan sertifikasi halal nya, ini tidak lama sehari dua hari sudah jadi,” pungkasnya.*