Selain itu, dari verfak juga, KPU melakukan pengecekan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu tanda anggota (KTA) Partai Hanura.
“Semuanya sudah sesuai, kelengkapan kantor juga sudah sangat sesuai, secara umum dokumennya sudah sesuai tidak harus ada yang diperbaiki,” katanya.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Cirebon Verfak Parpol Nonparlemen, dari Dokumen Hingga Keterwakilan Perempuan
Setelah dilakukan verfak, KPU secepatnya melakukan input kedalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sehingga nanti akan diketahui statusnya. Status verfak kepengurusan itu memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat.
“Jika kategori belum memenuhi syarat nanti bisa diperbaiki di masa perbaikan. Nanti kita lihat dokumen apa yg mesti diperbaiki. Untuk Hanura secara umum dokumennya sesuai,” pungkasnya.***