Berdasarkan hasil dari interogasi, polisi mendapatkan informasi, didapatkannya ganja tersebut berawal dari perkenalan kedua tersangka dengan tersangka BP yang sesama anggota club motor.
“Tersangka riding ke Deli Serdang selama dua bulan untuk menemui tersangka BP, lalu saudara BP menawarkan kepada tersangka untuk mengedarkan ganja di Cirebon, setibanya pelaku di Cirebon saudara BP mengirimkan ganja seberat 1,5 kilo gram melalui jasa pengiriman,” katanya.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Sawer Rp2 Miliar Usai Habisi Brigadir J, Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih
Lanjut Fahri, tersangka BP kembali mengirimkan paket ganja kedua kalinya kepada tersangka DD dengan berat 6 kilogram kemudian kembali diedarkan di wilayah tiga Cirebon.
“Kepada tersangka kami kenakan dua pasal, pasal 111 ayat 2 dan pasal 115 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009, diancam penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit 1 miliar, paling banyak 10 miliar,” pungkasnya. (Surya)