SUARACIREBON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka masih memburu tersangka lain dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di perusahaan daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majalengka Cabang Sukahaji.
Tersangka lain yang kini masih diburu tersebut berperan sebagai pemalsu Akta Jual Beli (AJB) Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipergunakan untuk pencairan dana kredit dari BPR Sukahaji.
Sebelumnya Kejari Majalengka telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,26 miliar.
BACA JUGA: Kasus Korupsi BPR Sukahaji, Kejari Tetapkan Dua Tersangka
Kepala Kejaksaan (Kajari) Majalengka, Eman Sulaeman melalui Kasi Pidsus, Guntoro Janjang Saptodie mengatakan, sampai saat ini sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial F dan Y. F sendiri diketahui berprofesi sebagai Kepala Cabang BPR Majalengka Cabang Sukahaji dan Y selaku orang kepercayaan dari si F.
Setelah penetapan tersebut, jelas dia, ada keterlibatan pelaku lain yang kini masih buron, yakni pembuat 130 AJB dan KTP palsu yang dipergunakan untuk kredit fiktif. Terduga tersangka yang masih buron ini adalah kaki tangan dari Y berjenis kelamin laki-laki.