“Pelayanan rekomendasi izin yang diajukan masyarakat itu lebih ke produk rumah tangga, makanya lebih didominasi jenis makanan dan minuman,” terangnya.
Edi menjelaskan, proses verifikasi yang dilakukan dinkes tersebut, melalui berbagai mekanisme pengecekan mulai dari rumah produksi, olahan produk, bahan produksi hingga kawasan yang semuanya harus dipastikan memenuhi syarat higienis.
“Misalnya cara membuatnya pakai sarung tangan atau tidak, lokasinya sudah ramah sanitasi belum, dapurnya higienis tidak dan bahan yang dipakai dipastikan tidak berbahaya,” jelasnya.
BACA JUGA: UMKM Sulit Dapat Sertifikat Halal, Syarat Pengajuan Jadi Kendala
Jika produksi yang dihasilkan bisa masuk kategori sehat, lanjut Edi, Dinkes baru bisa memberikan rekomensdasi.
Setelah instrumen pemeriksaan standar kesehatan dan alat pengecekan sudah dilewati dengan baik dan surat rekomendasi diterbitkan, pihaknya akan menerbitkan rekomendasi PIRT dengan masa berlaku selama tiga tahun.