Sekertaris Dinkes Kabupaten Cirebon, Edi Susanto, mengatakan, tujuan permohonan masyarakat tersebut, untuk memperoleh sertifikat produk industri rumah tangga pangan.
Menurut Edi, sejak awal Januari hingga pertengahan Oktober 2022, berdasarkan data terbaru dari sistem aplikasi Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), baru sekitar 80 persen yang sudah diverifikasi.
BACA JUGA: Fatwa MUI Terpusat Hambat Sertifikasi Halal
“Dari 731 pemohon itu, baru diverifikasi sekitar 80 persen lebih. Sisanya masih dalam proses penelitian dan pengecekan petugas di lapangan,” kata Edi, Selasa (18/10/2022).
Edi menyebut, verifikasi yang dimaksud, dilakukan pada produk pangan rumah tangga yang masa kedaluwarsa atau ketahanannya lebih dari tujuh hari. Jika masa kedaluwarsa kurang dari 7 hari dan sudah rusak seperti kue basah, roti, dan lainnya, pihaknya mengarahkan ke pengecekan sertifikat laik sehat, namun tetap melalui proses verifikasi juga.