Sekertaris Dinkes Kabupaten Cirebon, Edi Susanto, mengatakan, tujuan permohonan masyarakat tersebut, untuk memperoleh sertifikat produk industri rumah tangga pangan.
Menurut Edi, sejak awal Januari hingga pertengahan Oktober 2022, berdasarkan data terbaru dari sistem aplikasi Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), baru sekitar 80 persen yang sudah diverifikasi.
BACA JUGA: Fatwa MUI Terpusat Hambat Sertifikasi Halal
“Dari 731 pemohon itu, baru diverifikasi sekitar 80 persen lebih. Sisanya masih dalam proses penelitian dan pengecekan petugas di lapangan,” kata Edi, Selasa (18/10/2022).
Edi menyebut, verifikasi yang dimaksud, dilakukan pada produk pangan rumah tangga yang masa kedaluwarsa atau ketahanannya lebih dari tujuh hari. Jika masa kedaluwarsa kurang dari 7 hari dan sudah rusak seperti kue basah, roti, dan lainnya, pihaknya mengarahkan ke pengecekan sertifikat laik sehat, namun tetap melalui proses verifikasi juga.
“Pelayanan rekomendasi izin yang diajukan masyarakat itu lebih ke produk rumah tangga, makanya lebih didominasi jenis makanan dan minuman,” terangnya.
Edi menjelaskan, proses verifikasi yang dilakukan dinkes tersebut, melalui berbagai mekanisme pengecekan mulai dari rumah produksi, olahan produk, bahan produksi hingga kawasan yang semuanya harus dipastikan memenuhi syarat higienis.
“Misalnya cara membuatnya pakai sarung tangan atau tidak, lokasinya sudah ramah sanitasi belum, dapurnya higienis tidak dan bahan yang dipakai dipastikan tidak berbahaya,” jelasnya.
BACA JUGA: UMKM Sulit Dapat Sertifikat Halal, Syarat Pengajuan Jadi Kendala
Jika produksi yang dihasilkan bisa masuk kategori sehat, lanjut Edi, Dinkes baru bisa memberikan rekomensdasi.
Setelah instrumen pemeriksaan standar kesehatan dan alat pengecekan sudah dilewati dengan baik dan surat rekomendasi diterbitkan, pihaknya akan menerbitkan rekomendasi PIRT dengan masa berlaku selama tiga tahun.
Ia menambahkan, jika sudah mendapat rekomendasi dari Dinkes, maka secara hukum produk tersebut sudah legal untuk diperjualbelikan. Karena terdaftar di Kemenkes melalui Dinas Kesehatan.
“Meskipun kami hanya bersifat merekomendasikan, namun tetap yang mengeluarkan izin itu Dinas Perizinan atau DPMPTSP Kabupaten Cirebon,” terangnya.
BACA JUGA: Gangguan Ginjal Akut, Berikut Imbauan Penting dari Ikatan Dokter Anak Indonesia
Namun, tegas Edi, setiap satu tahun petugas Dinkes akan melakukan peninjauan ke lokasi dengan melibatkan Puskesmas setempat. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pembinaan. (Islah)