SUARACIREBON- Apotek di Kota Cirebon diminta untuk tidak menjual semua obat jenis sirup kepada masyarakat untuk sementara.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, Siti Maria Listiawaty mengatakan, permintaan untuk menyetop obat jenis sirup itu dilakukan menindaklanjuti imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kasus gangguan ginjal akut atipikal (atypical progressive acute kidney injury).
Maria menuturkan, imbaun tersebut tertera pada Surat Edaran (SE) Kemenkes nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, pada 18 Oktober 2022.
BACA JUGA: Gangguan Ginjal Akut, Berikut Imbauan Penting dari Ikatan Dokter Anak Indonesia
Dalam SE Kemenkes tersebut, lanjut Maria, seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup.
“Imbauan ini berlaku sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Maria kepada Suara Cirebon, saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (19/10/2022).