SUARACIREBON– Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon mengembalikan lahan seluas 214 hektare kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, karena peruntukan lahan tersebut, dinilai tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Kepala Distan Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas, mengaku keberatan dengan SK Bupati yang meminta dinasnya mengelola lahan seluas 214 hektare tersebut, untuk disewakan. Menurut Asep, dalam merespons surat keberatan yang disampaikan pihaknya, Pemkab Cirebon melalui Sekda akhirnya menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
“Jadi kemarin pada 17 September, ada rapat koordinasi dengan Sekda karena distan keberatan terhadap pengelolaan lahan tersebut,” kata Asep, Selasa (18/10/2022).
BACA JUGA: Ironis, Distan Kabupaten Cirebon Tak Miliki Anggaran Pengendalian Hama
Ia menjelaskan, melalui rapat yang juga dihadiri asisten daerah II, staf ahli, badan keuangan dan aset daerah (BKAD), distan, bagian hukum setda, inspektorat, bappelitbangda, bagian SDA dan ekonomi setda itu, Sekda Kabupaten Cirebon akhirnya memutuskan lahan tersebut kembali lagi ke BKAD.