Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, melalui Kasat Narkoba, AKP Tanwin mengungkapkan, tersangka TP ditangkap pada Jumat 16 September 2022, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Dari hasil penangkapan ini, kami menemukan barang bukti obat-obatan yang tidak memiliki atau tanpa izin edar sebanyak 4.530 butir,” kata Tanwin kepada awak media, saat konferensi pers di Makopolres setempat, Selasa (18/10/2022).
BACA JUGA: Pulang Touring ke Deli Serdang, 2 Anggota Komunitas Motor Tua Jadi Pengedar Ganja di Cirebon
Dari total obat-obatan yang berhasil diamankan tersebut, Tanwin menyebutkan, 4.400 butir jenis Trihex dan 130 butir jenis Tramadol. Selain itu, jajarannya juga mengamankan uang hasil penjualan obat-obatan ilegal itu sebesar Rp150 ribu, sebagai barang bukti.
“TP baru beroperasi kurang lebih tiga bulan. Ia melakukan aksi sebagai penjual obat farmasi tanpa izin edar dengan wilayah operasi meliputi Kota Cirebon dan sekitarnya, termasuk Kabupaten Cirebon dan Kuningan,” jelas Tanwin.
Dalam menjual obat-obatan yang kerap disalahgunakan itu, imbuh Tanwin, pelaku tidak memilih-milih sasaran.
“Sasaran tersangka dalam menjual obat farmasi tanpa ijin edar tersebut dari semua kalangan. Dengan harga per strip diperkirakan mencapai Rp50 ribu,’ ujarnya.
Meski tidak memilih sasaran, namun petugas belum menemukan bukti adanya obat-obatan yang dijual ke kalangan pelajar.
BACA JUGA: Pengedar Obat Terlarang Berinisial WS Diamankan, Tersangka Warga Kapetakan
“Sementara untuk (pembeli) pelajar belum kita temukan,” ujar Tanwin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, imbuh Tanwin, tersangka TP bakal dijerat dengan pasal 196 juncto 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkasnya.***