SUARACIREBON- Para orang tua diimbau untuk tidak memberikan parasetamol dalam bentuk cair atau sirup saat mendapati anak mereka demam dan menggantinya dengan paracetamol tablet.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, dr. Hj Neneng Hasanah, dalam menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kasus gangguan ginjal akut yang menimpa sejumlah anak di Indonesia.
Menurut Neneng, Kemenkes meminta kepada seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup, termasuk parasetamol, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas dilakukan.
BACA JUGA: Gangguan Ginjal Akut, Berikut Imbauan Penting dari Ikatan Dokter Anak Indonesia
“Kami sudah menyampaikan kepada seluruh puskesmas terkait permasalahan ini agar tidak memberikan obat parasetamol sirup,” kata Neneng, Rabu (19/10/2022).
Neneng mengatakan, obat parasetamol sirup yang dimaksud, sampai dengan saat ini masih dalam proses penelitian.