SUARA CIREBON – Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat tentang larangan penjualan obat dalam bentuk sirup, tim gabungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Polres Majalengka inspeksi mendadak (sidak) ke apotek, toko obat di wilayah Kabupaten Majalengka.
Kepala Dinas Kesehatan Agus Susanto, melalui Kabid Sumber Daya Kesehatan Intan Gita Melinda mengatakan, bersama petugas dari Polres Majalengka telah dilakukan sidak ke apotek, toko obat dan minimarket di dibeberapa wilayah.
Sidak di antaranya dilakukan ke wilayah Kecamatan Panyingkiran dan Kecamatan Dawuan, Kecamatan Kadipaten, dan lainnya.
“Sidak yang dilakukan baru sebatas memberikan imbauan agar mereka tidak lagi memperjual belikan obat sirup. Terutama lima item obat sirup yang dilarang,” katanya.
BACA JUGA: Jangan Sembarangan Beri Obat ke Anak
Ia mengungkapkan, dalam sidak yang dilakukan pihaknya ditemukan obat sirup yang dilarang.
Selain itu, masih ada minimarket yang tidak tahu terkait larangan penjualan obat sirup untuk sementara waktu.
“Dalam sidak ini sekaligus memberikan sosialisasi kepada mereka,” jelasnya.
Selain itu, Dinas Kesehatan akan melakukan pencegahan dengan memberikan imbauan-imbauan kepada apotek-apotek, atau tempat lainya yang menjual obat-obatan berbentuk sirup.
BACA JUGA: Apotek Diminta Stop Edarkan Obat Sirup
“Edukasi kepada masyarakat terkait hal ini juga akan dilakukan selain melakukan pengecekan ke penjual obat atau apotek,” ucapnya.
Ia menambahkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis data sejumlah obat sirup yang sementara ini dilarang.
Ada lima sirup ditarik peredaran oleh BPOM itu karena mengandung Etilen glikol yang melebihi ambang batas. Etiel glikol diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak. (Abr)