SUARA CIREBON – Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon meminta Dinas Satpol PP menindak pertambangan illegal di wilayah setempat. Pasalnya, banyak pertambangan di Kabupaten Cirebon yang tidak mengantongi perizinan.
Alhasil, pemerintah daerah pun tidak bisa menarik pajak dari aktivitas pertambangan illegal tersebut. Karenanya, Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon meminta Satpol PP untuk bertindak tegas dengan menutup aktivitas pertambangan illegal tersebtu.
“Kami menemukan beberapa perusahaan yang tidak berizin. Karena itu, Komisi III meminta Satpol PP untuk menutup atau menyetop aktivitas galian sampai proses perizinan selesai ditempuh,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana.
Pada rapat kerja, Komisi III juga menghadirkan pihak dari PT Barokah yang perizinannya ada kekurangan namun mereka mau untuk menempuhnya terlebih dahulu. Bahkan, perusahaan ini memberhentikan aktivitas galiannya selama melengkapi kekurangan dokumen perizinan.
BACA JUGA: Izin Tambang Dikembalikan ke Provinsi
Anton menyebutkan, saat ini pihaknya sedang mendata beberapa titik aktivitas galian yang tidak berizin. Dan langsung membuat nota dinas untuk pemberhentian sementara.
“Kalau tidak berizin, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) belum bisa ditarik, karena tidak ada payung hukumnya. Maka, Satpol PP harus bergerak cepat,” paparnya.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, H Mulus Trisla Ageng menambahkan, pihaknya juga bakal mendatangai para pembeli materi galian karena banyaknya temua pertambangan illegal tersebut.
“Kita akan datangi pembelinya juga. Kita akan sampaikan bahwa anda membeli barang tambang ilegal karena izinnya belum lengkap. Dan ada Undang-Undangnya, ancaman hukumnya,” terang Mulus.
BACA JUGA: Hilirisasi Tambang di Kabupaten Cirebon, Ketua DPRD Sepakat, Ini Alasannya
Maka, kata dia, Komisi III Kabupaten Cirebon bakal memberitahu terlebih dahulu kepada para pembelinya. “Karena pembeli sama saja menjadi penadah barang ilegal,” tandasnya.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon lainnya, R Cakra Suseno menyampaikan, persoalan galian ilegal ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Komisi III ke Kecamatan Beber beberapa waktu lalu.
“PT Barokah sendiri kita hadirkan di rapat komisi karena waktu itu ada kekurangan kelengkapan dokumen berkaitan dengan penggunaan dokumen,” ungkapnya.
Secara izin, kata Cakra, izinnya percetakan untuk perkebunan jagung dan itu adanya di Dinas Pertanian. Tapi, kaitan kegiatan yang di PT Barokah mengeluarkan material, maka harus ada yang ditempuh perizinannya.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon Bentuk Pansus Dana Cadangan Pilkada 2024
“Jadi perlu melengkapi dokumen IUP penjualannya,” kata Cakra.
Jangan sampai kejadian masa lalu untuk membuka atau menambah percetakan lahan persawahan, ujungnya sawah pun tidak bisa dicetak. Karena proses dari kegiatan yang banyak tidak terpenuhi.
“Nah, kita tidak mau mengulang masa lalu,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, berdasarkan keterangan dari Dinas SDM Jabar di Cirebon, yang terdaftar ada 26 pemegang izin kaitan dengan pertambangan. Yang murni menggunakan IUP OP atau yang menggunakan kegiatan pertambangan untuk membuka lahan perkebunan atau sawah.
BACA JUGA: Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan : Aset Desa Wajib Tercatat
“Dan dari 26 ini tidak semuanya aktif. Kita tinggal melakukan pengawasan kaitan dengan potensi pajak, kemudian kaitan dampak dari kegiatan pertambangan itu sendiri. Jangan sampai kegiatan itu tidak sesuai dengan ajuan dokumen yang mereka mohon untuk menempuh perizinan,” katanya. (Islah)