6. Bahwa sudah jelas yang menjadi Korban dalam Kasus tersebut setelah dilakukan kajian oleh Lembaga Perlindungan Saksi & Korban adalah dr. Siska.
BACA JUGA: ART Disekap, Pasutri di Cimahi Ditangkap, Video Penyelamatan Dramatis Sempat Viral
Dimana tersangka ingin membangun opini dengan Video editan (potongan) di adegan kedua ketika korban melakukan perlawanan.
Kami pastikan video yang di framming korban tersebut adalah editan (potongan) yang ingin membangun opini publik yang sesat sehingga tersangka Playing Victim.
Kami selaku korban sangat menghormati proses hukum dan sepanjang mengenai bukti Pro justitia yang diatur dalam pasal 184 KUHAP kami telah serahkan sepenuhnya kepada penyidik.