5. Bahwa dikarenakan Tersangka tersebut telah memframming dengan mencoba menggiring opini publik, dengan ini kami bermohon kepada Bapak Kapolri Cq. Kapolda Jawa Barat Cq. Polres Kabupaten Bogor agar segera melakukan tindakan tegas terhadap Tersangka karena telah banyak merugikan koban dan menebarkan fitnah bukan hanya kepada korban tapi kepada Penasehat Hukum dr. Siska juga serta tersangka tersebut menggiring opini yang tidak baik untuk masyarakat yang nantinya akan berdampak kepada masyarakat luas.
6. Bahwa sudah jelas yang menjadi Korban dalam Kasus tersebut setelah dilakukan kajian oleh Lembaga Perlindungan Saksi & Korban adalah dr. Siska.
BACA JUGA: ART Disekap, Pasutri di Cimahi Ditangkap, Video Penyelamatan Dramatis Sempat Viral
Dimana tersangka ingin membangun opini dengan Video editan (potongan) di adegan kedua ketika korban melakukan perlawanan.
Kami pastikan video yang di framming korban tersebut adalah editan (potongan) yang ingin membangun opini publik yang sesat sehingga tersangka Playing Victim.
Kami selaku korban sangat menghormati proses hukum dan sepanjang mengenai bukti Pro justitia yang diatur dalam pasal 184 KUHAP kami telah serahkan sepenuhnya kepada penyidik.