Selain sanksi pemberhentian dengan tidak horman, kata Neneng, pihaknya juga telah mencabut surat tugas kedua pegawai Puskemas Kaliwedi mesum tersebut sebagai tenaga kesehatan di lingkungan Dinkes Kabupaten Cirebon.
“Kami bergerak cepat dalam menanggapi kasus asusila yang dilakukan dua oknum pegawai Puskesmas Kaliwedi ini. Kepada dua orang oknum tersebut, diberikan sanksi tegas berupa pencabutan surat tugas dan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) sebagai tenaga kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan karena perbuatanya telah mencoreng nama baik Kabupaten Cirebon,” tegas Neneng, Selasa (2/11/2022).
BACA JUGA: Bupati Cirebon Murka Lihat Langsung Video Mesum Pegawai Puskesmas Kaliwedi saat Lembur
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemanggilan kepada Kepala Puskesmas Kaliwedi untuk diberikan pembinaan.
Pasalnya, kata Neneng, kepala puskesmas merupakan kepanjangan tangan dari Dinas Kesehatan yang harus mampu membina dan menjaga nama baik Dinas Kesehatan, baik sisi Sumber Daya Manusia (SDM) nya maupun sarana dan prasarana yang ada di puskesmas. Sehingga, bisa memberikan pelayanan secara maksimal.
BACA JUGA: Pegawai Puskesmas Kaliwedi Mesum Bukan Perawat