SUARACIREBON- Dua pegawai Puskesmas Kaliwedi, Kabupaten Cirebon yang melakukan perbuatan mesum saat tugas malam di puskesmas setempat akhirnya diberhentikan.
Karena, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon telah memberikan sanksi tegas kepada dua pegawai Puskesmas Kaliwedi yang diduga telah melakukan perbuatan asusila di ruang arsip puskesmas setempat.
BACA JUGA: Bupati Cirebon Murka Lihat Langsung Video Mesum Pegawai Puskesmas Kaliwedi saat Lembur
Tidak tanggung-tanggung, Dinkes Kabupaten Cirebon menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap kedua pegawai Puskesmas Kaliwedi mesum tersebut.
Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon, dr Hj Neneng Hasanah, dalam konferensi pers di Sumber, mengatakan, keputusan untuk menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat itu, karena kedua pegawai Puskesmas Kaliwedi mesum tersebut bukan saja mencoreng Dinkes tapi juga telah mencoreng nama baik Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Pegawai Puskesmas Kaliwedi Mesum Bukan Perawat