SUARA CIREBON – Polisi masih mendalami motif pembuangan mayat bayi di tempat sampah toilet pabrik sepatu PT Shoetown Ligung Indonesia (SLI), Kabupaten Majalengka, Senin (31/10/2022) kemarin.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi kepada wartwan mengatakan, kasus pembuangan jenazah bayi ini masih terus didalami.
Polisi juga belum menetapkan status tersangka terhadap DSA (19) yang diduga telah membuang bayi hasil hubungan luar nikah.Terduga pelaku saat ini masih dirawat di rumah sakit.
Dalam keterangannya, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, terduga pelaku melakukan perbuatan kejinya karena merasa khawatir akan diketahui oleh keluarganya.
Pasalnya bayi malang itu merupakan hasil hubungan di luar pernikahan.
“Terduga pelaku ini takut keluarganya mengetahui dia sudah mengandung dan memiliki anak,” kata Kapolres, Senin (1/11/2022).
Hingga saat ini kata Kapolres polisi masih menunggu hasil otopsi dari pihak rumah sakit, apa penyebab kematian bayi malang tersebut.
Kemudian berapa lama bayi ini meninggal, serta hal lainnya apakah bayi itu sudah meninggal saat dilahirkan.
“Saat ini kami masih terus mendalami motif tindak pidana pembunuhan bayi ini.Kita masih akan melakukan pengembangan, di antaranya siapa bapaknya maupun motif hingga tega menghabisi bayinya sendiri,” jelasnya.
Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik akan meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli atau dokter yang bisa mengeluarkan keterangan.
Termasuk telah merekomendasikan surat permohonan untuk dilakukan visum atau autopsi terhadap bayi tersebut.
“Kasusnya sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Akibat perbuatannya terduga pelaku akan dijerat pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”ujar Kapolres. (Abr)