SUARA CIREBON – Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa sentra pelayanan salah satunya kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Menurut Fahri, Samsat merupakan salah satu kantor pelayanan masyarakat yang melayani pembayaran pajak kendaraan roda dua ataupun roda empat, registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor, balik nama dan lainnya.
“Samsat ini pelayanan public, salah satu bagian yang menjadi prioritas kami,” kata Fahri, usai sidak, Rabu (2/11/2022).
Fahri mengatakan, secara umum hasil sidak langsung untuk pelayanan yang diberikan oleh polisi yang bertugas sudah cukup baik dan humanis.
BACA JUGA: Satlantas Tak Lagi Dibekali Blangko Tilang Manual
“Pelayanannya dirasakan oleh masyarakat sudah sangat baik sekali dan tidak ada pungli,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, salah satu warga wajib pajak, Ahmad dari Harjamukti mengapresiasi tugas kepolisian yang ramah dan baik.
“Iya, polisinya baik-baik dan ramah sekali. Pelayanannya juga cepat. Saya mengurus Pajak Tahunan, antreannya disiplin dan tertib,” katanya.
Untuk diketahui, Samsat memberikan pelayanan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor, pembayaran pajak atas kendaraan bermotor (PPKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ ).
BACA JUGA: Kapolres Cirebon Kota: Penetapan Tersangka Nurhayati Petunjuk JPU
Sistem pembayaran Samsat terintegrasi dengan kantor pajak dan instansi terkait.
Regident Ranmor sebagaimana dimaksud meliputi, registrasi ranmor baru, registrasi perubahan identitas ranmor dan pemilik, registrasi perpanjangan ranmor, dan registrasi pengesahan ranmor.
Selain itu pelayanan regident ranmor juga melayani pemblokiran dokumen regident ranmor yang terkait tindak pidana, penggantian dokumen regident ranmor, dan penghapusan nomor registrasi ranmor.
Sementara, pembayaran pajak atas kendaraan bermotor (PPKB) sebagaimana dimaksud meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKN), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
BACA JUGA: Kapolres Cirebon Kota Serahkan Kunci Rutilahu
Sedangkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ) terdiri dari, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP). (Surya)