SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon telah menganggarkan Rp277,9 miliar untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023.
Ratusan miliar anggaran tersebut, dialokasikan ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayanti, mengatakan, anggaran dengan nilai tersebut dialokasikan untuk menggaji 4.445 PPPK di lingkup Pemkab Cirebon.
Dari jumlah total PPPK tersebut, kata dia, PPPK terbanyak berada di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) sebanyak 4.142 orang.
BACA JUGA: Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran PPPK 2022 yang Harus Disiapkan
Kemudian, disusul Dinas Kesehatan (Dinkes) sebanyak 185 orang, Dinas Pertanian (Distan) 102 orang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) 26 orang.
“Untuk PPPK di Disdik dianggarkan Rp258 miliar, Dinkes Rp11,4 miliar, Distan Rp6,5 miliar, dan DPUTR Rp1,6 miliar,” ujar Sri Wijayati, saat dihubungi via sambungan teleponnya, Rabu (2/11/2022).
Menurut Sri Wijayati, anggaran Rp277,9 miliar untuk gaji tersebut akan diberikan selama 14 kali. Dimana, dua kali di antaranya merupakan tambahan gaji atau gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Informasi yang berhasil dihimpun Suara Cirebon menyebutkan, anggaran Rp277,9 miliar tersebut hanya mengover PPPK yang sudah dilantik.
BACA JUGA: Pemerintah Kembali Buka Seleksi PPPK
Sementara untuk PPPK yang proses seleksinya bakal segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini, bakal dianggarkan pada tahun 2024 mendatang.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Cirebon mulai menggelar rapat membahas persiapan seleksi PPPK untuk formasi guru, tenaga kesehatan (Nakes) dan tenaga tenkis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai, menyampaikan, kuota untuk seleksi PPPK dari formasi guru ini jumlahnya sebanyak 971 orang.
Sementara untuk Nakes yang akan mengikuti seleksi, lanjut Hilmy, kuotanya adalah sebanyak 72 orang.
BACA JUGA: Pengangkatan PPPK Bergantung Anggaran dan Kebutuhan, Nakes Tidak Bisa Diangkat Bersamaan
Jumlah tersebut, terdiri dari beberapa sektor, di antaranya apoteker, bidan, tenaga nutrisionis, tenaga gizi, perawat dan lainnya.
Hal yang sama juga terjadi pada seleksi PPPK dari tenaga teknis DPUTR, dimana Pemkab Cirebon belum menerima sejumlah persyaratan dari BKN yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi.
Untuk seleksi PPPK dari tenaga teknis DPUTR ini, kuotanya sebanyak 25 orang.
Disinggung anggaran untuk gaji PPPK tersebut, Hilmy memastikan, bahwa anggaran gaji mereka sudah dialokasikan dari APBD tahun 2023.
BACA JUGA: Gaji P3K Dibebankan pada Daerah, Pemkab Cirebon Siapkan Rp287 Miliar
Ia berharap, janji dari Kemenpan RB yang sudah mengalokasikan DAU untuk belanja pegawai itu sekitar Rp1,2 triliun, bisa direalisaikan dan Kabupaten Cirebon menjadi salah satu daerah yang mendapatkan DAU tersebut.
“Mudah-mudahan Kabupaten Cirebon juga kebagian, sehingga (anggaran, red) bisa dialihkan untuk sektor pembangunan,” katanya. (Islah)