Satlantas Polresta Cirebon telah meniadakan tilang manual sesuai instruksi Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Galih Raditya, mengatakan, pascatilang manual ditiadakan, kini jajarannya tengah bersiap menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang kerap disebut e-tilang.
“Meskipun masih tahap persiapan pada dasarnya, kami siap menerapkan ETLE,” kata Galih Raditya saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (2/11/2022).
BACA JUGA: Satlantas Tak Lagi Dibekali Blangko Tilang Manual
Ia menjelaskan, tilang elektronik sendiri adalah tilang berbasis kamera pintar yang dapat menangkap gambar dari beragam bentuk pelanggaran lalu lintas.
Di antaranya, tidak menggunakan helm, melawan arus kendaraan, berboncengan lebih dari satu orang, tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan lainnya.
Setiap pelanggaran lalu lintas yang terangkap kamera ETLE, kata dia, akan dikirimkan ke server untuk diproses oleh admin kemudian dicek data kendaraan dan bentuk pelanggarannya.