Laman simpatika.kemenag.go.id menjelaskan, para penerima tunjangan insentif itu mendapat Rp3 juta dipotong pajak.
M Zain menjelaskan, tunjangan insentif guru bukan PNS dan non sertifikasi merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru madrasah.
BACA JUGA: Info Penting Penipuan Pinjol dengan Modus Salah Transfer ke Nomor Rekening
Tunjangan insentif ini diharapkan bisa memotivasi guru madrasah non PNS dan non sertifikasi untuk lebih maksimal dan profesional dalam mengaja.***
Page 4 of 4