SUARA CIREBON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota (Ciko)berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak kriminal dan mengamankan sejumlah pelaku kejahatan.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan kekerasan (curas) yakni aksi begal sadis yang beraksi di Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, satu tahun lalu.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menuturkan, jajarannya berhasil menangkap satu terduga pelaku aksi pembegalan yang terjadi lebih dari satu tahun lalu di wilayah Suranenggala.
Menurut Fahri, aksi pembegalan itu dilakukan dua orang masing-masing berinisial AW dan JS.
BACA JUGA: Polres Ciko Cek Perlengkapan Tanggap Bencana
“Kami berhasil mengamankan satu dari dua terduga pelaku curas yang terjadi di wilayah Suranenggala, Kabupaten Cirebon, berinisial AW. Aksi itu dilakukan para pelaku pada 24 Februari 2021 lalu,” kata Fahri kepada wartawan, pada konferensi pers di Makopolres setempat, Kamis (3/11/2022).
Diakui Kapolres Fahri, baru satu pelaku yang berhasil diamankan, sementara seorang lagi masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Yang sudah kita amankan berinisial AW, sedangkan untuk JS masih pencarian,” ujarnya.
Menurut Fahri, dalam beraksi kedua pelaku tergolong sadis. Pasalnya, mereka tidak hanya merampas barang milik korbannya, namun juga tak segan melukai sasarannya.
BACA JUGA: Polres Ciko Bagikan 400 Paket Beras
“Tersangka AW bertugas sebagai joki sekaligus menendang sepeda motor korban. Sedangkan JS yang dibonceng dan melakukan pembacokan,” tuturnya.
Para pelaku mengincar korban yang melintas di jalan sepi untuk dipepet. Tak jarang korbannya ditendang dan dibacok. Saat korban terjatuh, sepeda motor dan telepon selulernya dirampas lalu pelaku kabur.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan kenakan pasal 365 KUHP dengan canaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
Selain kasus curas, lanjut Fahri, Satreskrim Polres Cirebon Kota juga berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) berinisial AL dan B.
BACA JUGA: Satreskrim Polres Ciko Bekuk Residivis Curanmor, Padahal Belum Lama Bebas
Fahri mengungkapkan, kedua pelaku telah beberapa kali melakukan aksi kejahatannya. Di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, lanjut Fahri, para pelaku bahkan sudah empat kali melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Tak hanya beraksi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, para pelaku juga kerap melakukan aksinya hingga ke luar kota.
“Saat kami interogasi, keduanya mengaku telah empat kali melakukan aksi pencurian motor di wilayah hukum kami. Keduanya belum lama ini telah beraksi di luar kota tepatnya di Tegal,” kata Fahri kepada wartawan saat konferensi pers di Makopolres setempat, Kamis (3/11/2022).
Menurut Fahri, dilakukan kedua tersangka melakukan aksinya pada malam hari. Pelaku nekat masuk ke dalam rumah korban dan merusak kunci motor menggunakan kunci leter T.
BACA JUGA: Komisi I Dukung Pemindahan Mapolres Cirebon Kota
“Setelah masuk ke dalam rumah dan merusak kunci ganda motor, keduanya langsung membawa motor curian itu,” katanya.
Keduanya diamankan anggotaSatreskrim Polres Cirebon Kota, pada 22 Oktober 2022 lalu.
“Keduanya kami tangkap di rumah masing-masing. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” katanya. (Surya)